Latar
belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
( K3 ) adalah dari standarisasi yang telah diterapkan di dunia kerja
internasional.Semakin berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong
para pekerja untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal
itu tidak jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di
lapangan sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan korban jiwa.
Dengan terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan,
maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli tentang kesehatan,
keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Sejak tahun
1950 ILO ( International Labour
Organization ) dan WHO ( World Health
Organization ) telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja, yaitu:
Kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi di
bidang fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun;
pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja
mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat
merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan
kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas
adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian dari ilmu Kesehatan Masyarakat.
Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu antara ilmu kesehatan,
ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain baik yang bersifat kajian
maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan kondisi sehat dan selamat bagi
pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan sekitarnya, sehingga meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja.
Ilmu
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di
lingkungan kerjanya masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat
dan terutama bekerja secara produktif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan
serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian pula untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan kemauan serta kerja sama para karyawan agar
menjunjung tinggi peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi
kesejahteraan Perusahaan yang berarti kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan
keadaan karyawan melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman, nyaman, handal
dan efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan dikurangi.
1.
Keselamatan berasal dari bahasa
Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan
dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident)
atau nyaris celaka (near-miss).
Pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan
keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang
dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai
cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan.
2.
Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang
dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi
pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat
secara sosial
Pengertian sehat secara utuh
menunjukkan pengertian sejahtera (well-being). Kesehatan sebagai suatu
pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari
faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus
berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar
manusia tidak menderita sakit, bahkan menjadi lebih sehat.
3.
Istilah ‘keselamatan dan kesehatan kerja’, dapat dipandang mempunyai dua sisi
pengertian. Pengertian yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan
ilmiah (scientific approach) dan disisi lain mempunyai
pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang
mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat
digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science).
Sumber referensi :http://mustarif-teacher.blogspot.com/2012/05/mendeskripsikan-keselamatan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar